Faktur Pajak

Anda dapat menuju ke area layanan pelanggan di toko kami untuk mendapatkan faktur pajak dengan membawa struk asli, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) perusahaan.

Perlu diketahui, mohon lakukan pengajuan faktur pajak pada bulan yang sama dengan waktu transaksi dan faktur pajak akan diproses secara berurutan sesuai dengan waktu pengajuan.


Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.


Kembali ke atas
cross