Perlindungan perabot

Layanan kami

Proteksi Perabot adalah produk asuransi perabot rumah yang bekerja sama dengan PasarPolis. Melalui Proteksi Perabot Anda dapat mengasuransikan perabot rumah dengan lebih terjangkau dan mudah karena Anda dapat melakukan klaim secara online.

Saat ini Proteksi Perabot hanya tersedia untuk pembelian perabot secara offline/di toko.

Manfaat

Dengan premi mulai dari Rp7.500, Proteksi Perabot akan melindungi perabot Anda dari:

  1. Kerusakan yang tidak disengaja
  2. Kerusakan akibat perakitan sendiri (maksimal 40% dari harga objek pertanggungan)
  3. Kerusakan akibat air
  4. Kebakaran dan perampokan
  5. Bencana alam

Premi dan  pertanggungan

Maksimal uang pertanggungan
Rp500.000 - Rp100.000.000

Premi
Jangka waktu pertanggungan 12 bulan: mulai dari Rp7.500
Jangka waktu pertanggungan 24 bulan: mulai dari Rp11.250


Cara klaim

Prosedur klaim Proteksi Perabot mudah karena dapat dilakukan secara online. Anda hanya perlu mengakses halaman IKEA PasarPolis dan ikuti langkah-langkah seperti dalam video panduan ini:
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar klaim, Anda dapat menghubungi PasarPolis melalui:
 0818-343-494
 cs@pasarpolis.co.id


Syarat dan ketentuan

Berikut adalah Syarat dan Ketentuan Asuransi Harta Benda Bergerak:
  1. Asuransi Harta Benda Bergerak ini dapat menjamin Objek Pertanggungan dengan batas maksimum harga pembelian Objek Pertanggungan sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Polis Asuransi Harta Benda Bergerak akan diterbitkan oleh PT Asuransi Astra Buana selaku Penanggung.
  3. Setiap klaim yang telah disetujui pengajuannya oleh PT Asuransi Astra Buana akan dikenakan pemotongan risiko sendiri per kejadian sebesar 5% dari Nilai Klaim.
  4. Seluruh pembayaran klaim akan dilakukan apabila Nama Rekening Bank sama dengan Nama Tertanggung yang tercantum dalam Polis Asuransi.
  5. Seluruh syarat dan ketentuan pertanggungan mengacu pada seluruh ketentuan yang termuat dalam Polis Asuransi Harta Benda Bergerak.

Pengecualian

Ganti rugi oleh Produk Asuransi Harta Benda Bergerak ini tidak berlaku untuk atau termasuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab hukum atau secara tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari: 
  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi mirip perang (apakah perang dinyatakan atau tidak), penghalangan bekerja, penjarahan, peningkatan militer, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat atau militer atau kekuatan yang diambil alih, aksi terorisme,
  2. Penyitaan, komando, nasionalisasi, permintaan atau pemusnahan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau otoritas publik, kota atau lokal dari negara atau area di mana properti berada,
  3. Kehilangan atau kerusakan, secara langsung atau tidak langsung terjadi melalui atau sebagai akibat dari perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (apakah perang dinyatakan atau tidak) atau insiden serupa lainnya.
  4. Kehilangan atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung terjadi melalui atau sebagai akibat dari penyitaan, nasionalisasi atau permintaan atau perusakan atau kerusakan properti oleh atau di bawah perintah pemerintah mana pun dari otoritas publik atau lokal. Tetapi pengecualian ini tidak berlaku untuk kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh atau sebagai konsekuensi dari pengukuran yang diperlukan untuk pemadaman kebakaran atau melarikan diri dari bahaya.
  5. Kehilangan atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh keausan, penurunan kualitas fungsi secara bertahap dengan penggunaan, iklim, cuaca, hama dan binatang kecil, tikus, fermentasi sendiri, jamur, debu, debasement, perubahan warna, karat atau korosi.
  6. Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh wakil yang melekat dari subjek-subjek asuransi selain dari kerugian yang disebabkan oleh wakil bawaan yang tidak dapat ditemukan bahkan karena kehati-hatian oleh orang yang mempengaruhi asuransi, Tertanggung atau orang yang mengendalikan properti atas nama mereka.
  7. Kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh kontribusi oleh atau timbul dari radioaktivitas, ledakan atau sifat berbahaya lainnya dari bahan bakar nuklir (termasuk produk fisi nuklir).
  8. Kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh perbuatan salah yang disengaja dari setiap anggota keluarga, teman atau pegawai yang dipekerjakan oleh Tertanggung, atau pihak lain yang berkepentingan dengan jaminan ini namun dengan ketentuan bahwa hal ini tidak berlaku dalam kasus di mana tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya niat untuk menguntungkan Tertanggung oleh klaim.
  9. Dalam kasus subjek asuransi sedang diproses (tidak termasuk perbaikan) kehilangan atau kerusakan terjadi setelah pemrosesan dimulai.
  10. Perusahaan tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung, kecuali jika secara khusus disetujui, terhadap kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh kurangnya keterampilan, kecerobohan dalam kasus di mana subjek asuransi sedang diperbaiki, dibersihkan atau pekerjaan serupa lainnya disediakan namun bahwa ini tidak berlaku dalam kasus ketika kebakaran (tidak termasuk kehilangan atau kerusakan yang membakar) telah terjadi sebagai akibat dari proses tersebut di atas.
  11. Kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik atau percikan memicu arus listrik yang berlebihan, fenomena listrik lainnya atau kerusakan mesin yang disediakan namun hal ini tidak berlaku dalam kasus di mana kebakaran (tidak termasuk kehilangan atau kerusakan yang membakar) telah terjadi melalui hal tersebut di atas insiden, atau di mana insiden ini terjadi sebagai akibat dari insiden kebetulan dan eksternal.
  12. Kerugian atau kerusakan pada subjek asuransi yang disebabkan oleh penipuan atau penyitaan.
  13. Kehilangan atau kerusakan pada subjek asuransi yang disebabkan oleh lupa atau menghilang.

Pengecualian khusus

  1. Kesalahan atau cacat yang sudah ada sebelumnya.
  2. Kerusakan dijamin oleh garansi produk.
  3. Tidak termasuk kerusakan selama pengiriman (jika pengiriman barang menggunakan pengiriman pihak ketiga).

FAQ

1. Mengapa saya perlu Proteksi Perabot?

Karena layanan garansi hanya melindungi kesalahan/cacat pabrikan. Banyak kerusakan akhirnya tidak dijamin garansi pabrik.

2. Apa itu Proteksi Perabot?

Pertanggungan asuransi setiap kerugian atau kerusakan pada properti yang diasuransikan yang disebabkan oleh semua kecelakaan yang tidak disengaja dan/atau selama proses perakitan sendiri (self-assembly). Sesuai standar wording dari Asuransi MPAR (Movable Property All Risk) termasuk: Loss/Burglary, Accidental Damage, Natural disasters (Flood, water damage, etc.) and RSCC (Riot, Strike, Civil Commotion).

3. Berapa besaran manfaat Proteksi Perabot yang saya dapatkan?

As Per Charged berdasarkan nilai produk yang dibeli secara online maupun offline. Maksimal senilai harga pertanggungan dengan harga pertanggungan maksimal sebesar Rp100 juta, dengan mengikuti nilai pada masing-masing coverage.

4. Berapa lama masa pertanggungan Asuransi Proteksi Perabot yang saya dapatkan?

Ada 2 opsi periode pertanggungan yaitu 12 bulan dan 24 bulan.

5. Perabot apa saja yang bisa dilengkapi dengan Proteksi Perabot?

Rangka tempat tidur, Kursi goyang, Lemari pakaian, Kursi malas, Meja rias, Kabinet, Meja samping tempat tidur, Meja makan, Kasur, Kursi makan, Standing mirror, Kitchen set, Sofa bed, Meja bar, Sofa, Bangku bar, Proteksi anak, Jemuran, Meja, Kursi kantor, Kabinet TV, Meja kantor, Kursi.

1. Apakah saya dapat melakukan pembatalan asuransi?

Pembatalan hanya bisa dilakukan jika disertai dengan adanya pengembalian barang yang di dalamnya termasuk asuransi yang telah divalidasi/di-verifikasi dan disetujui oleh pihak IKEA bahwa barang bisa dibatalkan. Jika hanya terkait dengan pengembalian atau pembatalan Proteksi Perabot maka Proteksi Perabot tidak dapat dibatalkan (non-refundable).

1. Bagaimana cara melakukan klaim?

Pelanggan dapat mengakses portal klaim kemudian log in menggunakan nomor handphone yang terdaftar pada saat pembelian furniture paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah kejadian kerugian. Setelah itu pelanggan dapat memilih manfaat/benefit yang ingin diklaim dan memberikan dokumen klaim yang diperlukan.

2. Berapa besar nilai penggantian klaim?

Kehilangan Objek Pertanggungan yang diasuransikan akibat perampokan
Sebesar harga pembelian atas Objek Pertanggungan, dengan batas maksimum harga pembelian Objek Pertanggungan Rp100.000.000.

Kerusakan/cacat fisik Objek Pertanggungan secara total yang diasuransikan akibat kecelakaan/hal yang tidak diinginkan seperti Bencana alam (Banjir, kerusakan air) dan kerusuhan, pemogokan, huru hara dan menyebabkan Objek Pertanggungan tersebut sudah tidak berfungsi
Sebesar harga pembelian atas Objek Pertanggungan, dengan batas maksimum harga pembelian Objek Pertanggungan Rp100.000.000.


Menjamin kerusakan sebagian dengan limit terakumulasi (sesuai dengan invoice perbaikan) sampai dengan harga pembelian Objek Pertanggungan dengan batas maksimum harga pembelian Objek Pertanggungan sebesar Rp100.000.000.

Kerusakan akibat perakitan sendiri (self-assembly) yang menyebabkan kerusakan total atau Objek Pertanggungan tersebut sudah tidak berfungsi sesuai fungsinya
40% dari harga Objek Pertanggungan.

3. Bagaimana penanggulangan klaim jika polis belum terbentuk?

Pelanggan dapat menghubungi PasarPolis contact center untuk melaporkan klaim melalui email/WhatsApp/telepon.

4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menerima klaim manfaat Proteksi Perabot?

Pembayaran akan diterima paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen klaim lengkap dan persetujuan klaim disetujui.

1. Apakah asuransi dapat berpindah tangan apabila barang sudah dijual?

Perlindungan ini tidak dapat dipindahtangankan.



Kembali ke atas
cross