Perlindungan perabot

Layanan kami

Proteksi Perabot adalah produk asuransi perabot rumah yang bekerja sama dengan PasarPolis. Melalui Proteksi Perabot Anda dapat mengasuransikan perabot rumah dengan lebih terjangkau dan mudah karena Anda dapat melakukan klaim secara online.

Saat ini Proteksi Perabot hanya tersedia untuk pembelian perabot secara offline/di toko.

Manfaat

Dengan premi mulai dari Rp7.500, Proteksi Perabot akan melindungi perabot Anda dari:

  1. Kerusakan yang tidak disengaja
  2. Kerusakan akibat perakitan sendiri (maksimal 40% dari harga objek pertanggungan)
  3. Kerusakan akibat air
  4. Kebakaran dan perampokan
  5. Bencana alam

Premi dan  pertanggungan

Maksimal uang pertanggungan
Rp500.000 - Rp100.000.000

Premi
Jangka waktu pertanggungan 12 bulan: mulai dari Rp7.500
Jangka waktu pertanggungan 24 bulan: mulai dari Rp11.250


Cara klaim

Prosedur klaim Proteksi Perabot mudah karena dapat dilakukan secara online. Anda hanya perlu mengakses halaman IKEA PasarPolis dan ikuti langkah-langkah seperti dalam video panduan ini:
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar klaim, Anda dapat menghubungi PasarPolis melalui:
 0818-343-494
 cs@pasarpolis.co.id


Syarat dan ketentuan

Berikut adalah Syarat dan Ketentuan Asuransi Harta Benda Bergerak:
  1. Asuransi Harta Benda Bergerak ini dapat menjamin Objek Pertanggungan dengan batas maksimum harga pembelian Objek Pertanggungan sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Polis Asuransi Harta Benda Bergerak akan diterbitkan oleh PT Asuransi Astra Buana selaku Penanggung.
  3. Setiap klaim yang telah disetujui pengajuannya oleh PT Asuransi Astra Buana akan dikenakan pemotongan risiko sendiri per kejadian sebesar 5% dari Nilai Klaim.
  4. Seluruh pembayaran klaim akan dilakukan apabila Nama Rekening Bank sama dengan Nama Tertanggung yang tercantum dalam Polis Asuransi.
  5. Seluruh syarat dan ketentuan pertanggungan mengacu pada seluruh ketentuan yang termuat dalam Polis Asuransi Harta Benda Bergerak.

Pengecualian

Ganti rugi oleh Produk Asuransi Harta Benda Bergerak ini tidak berlaku untuk atau termasuk kerugian, kerusakan atau tanggung jawab hukum atau secara tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari: 
  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi mirip perang (apakah perang dinyatakan atau tidak), penghalangan bekerja, penjarahan, peningkatan militer, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat atau militer atau kekuatan yang diambil alih, aksi terorisme,
  2. Penyitaan, komando, nasionalisasi, permintaan atau pemusnahan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau otoritas publik, kota atau lokal dari negara atau area di mana properti berada,
  3. Kehilangan atau kerusakan, secara langsung atau tidak langsung terjadi melalui atau sebagai akibat dari perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (apakah perang dinyatakan atau tidak) atau insiden serupa lainnya.
  4. Kehilangan atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung terjadi melalui atau sebagai akibat dari penyitaan, nasionalisasi atau permintaan atau perusakan atau kerusakan properti oleh atau di bawah perintah pemerintah mana pun dari otoritas publik atau lokal. Tetapi pengecualian ini tidak berlaku untuk kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh atau sebagai konsekuensi dari pengukuran yang diperlukan untuk pemadaman kebakaran atau melarikan diri dari bahaya.
  5. Kehilangan atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh keausan, penurunan kualitas fungsi secara bertahap dengan penggunaan, iklim, cuaca, hama dan binatang kecil, tikus, fermentasi sendiri, jamur, debu, debasement, perubahan warna, karat atau korosi.
  6. Kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh wakil yang melekat dari subjek-subjek asuransi selain dari kerugian yang disebabkan oleh wakil bawaan yang tidak dapat ditemukan bahkan karena kehati-hatian oleh orang yang mempengaruhi asuransi, Tertanggung atau orang yang mengendalikan properti atas nama mereka.
  7. Kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh kontribusi oleh atau timbul dari radioaktivitas, ledakan atau sifat berbahaya lainnya dari bahan bakar nuklir (termasuk produk fisi nuklir).
  8. Kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh perbuatan salah yang disengaja dari setiap anggota keluarga, teman atau pegawai yang dipekerjakan oleh Tertanggung, atau pihak lain yang berkepentingan dengan jaminan ini namun dengan ketentuan bahwa hal ini tidak berlaku dalam kasus di mana tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya niat untuk menguntungkan Tertanggung oleh klaim.
  9. Dalam kasus subjek asuransi sedang diproses (tidak termasuk perbaikan) kehilangan atau kerusakan terjadi setelah pemrosesan dimulai.
  10. Perusahaan tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung, kecuali jika secara khusus disetujui, terhadap kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh kurangnya keterampilan, kecerobohan dalam kasus di mana subjek asuransi sedang diperbaiki, dibersihkan atau pekerjaan serupa lainnya disediakan namun bahwa ini tidak berlaku dalam kasus ketika kebakaran (tidak termasuk kehilangan atau kerusakan yang membakar) telah terjadi sebagai akibat dari proses tersebut di atas.
  11. Kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik atau percikan memicu arus listrik yang berlebihan, fenomena listrik lainnya atau kerusakan mesin yang disediakan namun hal ini tidak berlaku dalam kasus di mana kebakaran (tidak termasuk kehilangan atau kerusakan yang membakar) telah terjadi melalui hal tersebut di atas insiden, atau di mana insiden ini terjadi sebagai akibat dari insiden kebetulan dan eksternal.
  12. Kerugian atau kerusakan pada subjek asuransi yang disebabkan oleh penipuan atau penyitaan.
  13. Kehilangan atau kerusakan pada subjek asuransi yang disebabkan oleh lupa atau menghilang.

Pengecualian khusus

  1. Kesalahan atau cacat yang sudah ada sebelumnya.
  2. Kerusakan dijamin oleh garansi produk.
  3. Tidak termasuk kerusakan selama pengiriman (jika pengiriman barang menggunakan pengiriman pihak ketiga).

FAQ



Kembali ke atas
cross